Kamis, 12 September 2013

Dunia Psikologi



BELAJAR DARI MERPATI

Merpati adalah burung yang tidak pernah mendua hati. Coba perhatikan, apakah ada merpati yang suka ganti-ganti pasangan? Jawabannya adalah “tidak”! Pasangannya cukup satu seumur hidupnya.

Merpati adalah burung yang pasti tahu kemana dia harus pulang. Betapapun merpati terbang jauh, dia tidak pernah tersesat untuk pulang. Pernahkah ada merpati yang pulang ke rumah lain? Jawabannya adalah “tidak”!

Merpati adalah burung yang romantis. Coba perhatikan ketika sang jantan bertalu-talu memberikan pujian, sementara sang betina tertunduk malu. Pernahkah kita melihat mereka saling mencaci? Jawabannya adalah “tidak”!

Burung merpati tahu bagaimana pentingnya bekerja sama. Coba perhatikan ketika mereka bekerja sama membuat sarang. Sang jantan dan betina saling silih berganti membawa ranting untuk sarang anak-anak mereka. Apabila sang betina mengerami, sang jantan berjaga diluar kandang. Dan apabila sang betina kelelahan, sang jantan gantian mengerami. Pernahkah kita melihat mereka saling melempar pekerjaannya? Jawabannya adalah “tidak”!

Merpati adalah burung yang tidak mempunyai empedu, ia tidak menyimpan kepahitan sehingga tidak pernah menyimpan dendam.
Apakah manusia tidak bisa seperti sang Merpati?
Hidup itu akan semakin indah jika kita mau tuk saling mengerti, berbagi, dan menghargai

PANCASILA UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA


PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
















Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara

1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:

1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:

1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia

Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.










2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.

Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.

Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan sikap tak bermoral dan tak bermartabat.

Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.

Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban










Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Setiap Sila Pancasila
1.     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada  semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.


2.     Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Mengandung nilai kesamaan derajat maupun hak dan kewajiban, cinta mencintai, hormat menghormati keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.


3.     Sila Persatuan Indonesia

Dalam masyarakat Indonesia yang pluralistrik mengandung nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjadi keutuhan nasional atas dasar bhineka tunggal ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.


4.     Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan

Menunjukkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang nyata (real) dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan mempertahankan penghargaan atas kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat, kebenaran dan keadilan.


5.     Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.






Contoh  Kasus Pelanggaran Pancasila
1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :

a)      Bom Bali
Jakarta, Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya membantu Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di Jalan Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam. Bantuan serupa juga datang dari Polisi Federal Australia (AFP). Selain kedua tim tersebut, Polda Bali juga dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan bom di Kuta itu. “Kita terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama bilateral atau kolektif dengan negara lain dalam upaya memerangi terorisme, termasuk joint investigation ataupun pertukaran informasi intelijen,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda usai mengadakan pertemuan dengan para perwakilan asing di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI itu juga dibenarkan Kepala Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Akan tetapi, ia belum mengetahui detail dari bantuan tersebut. Ia mengatakan, jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah Saleh, terbuka bagi negara mana pun yang ingin memberikan bantuan tenaga penyidiknya. “Tidak ada masalah soal itu, sebab kami pun selama ini juga sudah memiliki hubungan Interpol.” Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam dan melakukan penyidikan sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah Australia maupun Inggris sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan mereka untuk memberi bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi bantuan tenaga medis, bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya yang menjadi korban dalam ledakan tersebut,” ujarnya.
b)      Bom Bunuh Diri di Solo
Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid Jawa Timur Zulkarnain menduga bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan gejolak yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada, gejolak seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon,” kata Zulkarnain kepada Tempo, Ahad 25 September 2011. Bom bunuh diri di Solo sendiri, tambah dia, merupakan imbas dari ketidakseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus Ambon.
Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,” kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo akan terus terulang.

Dari kedua kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada kasus pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’

2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a)      Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak.  Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.
b)      Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
Saiful Arif, selaku bidang operasional di LBH Surabaya mengungkapkan, masyarakat miskin selama ini masih menjadi aktor utama ketidakadilan. Sehingga justru di forum-forum hukum, masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan kepastian tanpa keadilan hukum.
“Suatu contoh kasus, konflik agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun 2009, sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan jalan keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur, yakni TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta,” ungkapnya, di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6 Surabaya, Selasa (29/12/2009). LBH Surabaya mencatat telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilakukan Pemerintah kota Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan penggusuran lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan pemerintah kepada rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah dalam memberi bantuan ataupun jaminan kepada rakyat miskin. Di Indonesia banyak sekali daerah-daerah miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan pemerataan pembangunan atau  bantuan kepada rakyat miskin terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga harus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk masih terjadi di lapisan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan sosial juga sangat dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang cacat, lanjut usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus diperhatikan pada daerah terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat miskin.
3.   Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
a)      Papua Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
b)      Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)

Dari dua kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk membubarkan aliran yang dapat menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah maka harus diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan melakukan pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua seharusnya pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah :
a)      Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
b)      Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
a)           Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.
      b)      Kemiskinan di Papua
Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).

Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.




 SEJARAH PANCASILA
·        Pra Kemerdekaan
Pancasila telah ada dalam perilaku sehari hari & kepribadian masyarakat sebelum adanya negara Indonesia  Mpu Tantular menggunakan istilah Era Kerajaan Majapahit  “Pancasila “ dalam Bukunya yang berjudul Sutasoma (mengenai sendi dasar aturan aturan negara yg berjumlah lima) Panca sila = Larangan
1) Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti 7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga, menurut prasasti raja Mulawarman mengadakan kenduri dan sedekah pada Brahmana dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang pertama kalinya mencerminkan nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Bentuk kerajaan agama sebagai tali pengikat kewibaawaan ini tampak dalam kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di jawa dan sumatra. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dan wilayah yang meliputi hampir separoh indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di sumatra dan majapahit yang berkusa di jawa.
2) Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra, hal ini termuat dalam prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selat malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan, dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil dan makmur.
3) Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari jawa tengah dalam periode kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi Prambanan. Selain kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X, Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan agama syiwa yang hidup berdampingan secara damai. Raja Airlangga telah mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di wilayah Kediri jawa timur berdiri pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinnya keraan Majapahit.

4) Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan
5) Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie). Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat.
6) Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
7) Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat
















·         Era Kemerdekaan
BPUPKI dibentuk tanggal 29 April 1945 , anggota BPUPKI merupakan gabungan semua unsur ras dan golongan yang ada di Hindia Belanda saat itu yaitu Jawa, Sunda, Sumatera, Celebes, Tionghoa, dan bahkan Jepang sendiri. Diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat dan wakil ketuanya merupakan pria berkebangsaan Jepang bernama Yosio Hibangase. Walapun dibentuk hanya sebagai kedok Jepang , tetapi para tokoh pergerakan Nasional seperti Sukarno, Supomo, M.Yamin dan lainnya mempergunakan BPUPKI dengan sungguh-sungguh untuk menyusun apa-apa saja yang diperlukan bangsa Indonesia setelah merdeka kelak.
BPUPKI pun melakukan rapat pertamanya pada tanggal 28 Mei 1945 , rapat pertama ini mengagendakan mengenai rumusan dasar dan falsafah negara Indonesia. Rapat pertama berlangsung selama 5 hari hingga tanggal 1 Juni, dan dalam 5 hari itu ada 3 orang yang mengajukan draf rancangan dasar negara yaitu:
  • Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei berpidato mengenai dasar negara dan menyimpulkan lima asas yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Ketuhanan
  3. Kesejahteraan Rakyat
  4. Peri Kemanusiaan
  5. Peri Kerakyatan
  • Supomo pada tanggal 31 Mei mengusulkan 5 asas yaitu :
  1. Persatuan
  2. Mufakat Demokrasi
  3. Keadilan Sosial
  4. Kekeluargaan
  5. Musyawarah
  • dan akhirnya Sukarno berpidato pada tanggal 1 Juni yang kemudian ia menyimpulkan 5 asas yang ia namai PANCASILA yaitu :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa



Panitia 9 yang diketuai Sukarno bertanggung jawab dalam perumusan dasar negara , panitia 9 beranggotakan :
  1. Sukarno golongan Nasionalis
  2. Muhammad Hatta golongan Nasionalis
  3. Ahmad Subarjo golongan Nasionalis
  4. Muhammad Yamin golongan Nasionalis
  5. Wahid Hasyim golongan Islam
  6. Abdul Kahar Muzakir golongan Islam
  7. Abikusno Cokrosuyoso golongan Islam
  8. Agus Salim golongan Islam
  9. A.A Maramis golongan Kristen

FILSAFAT UMUM UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA


FILSAFAT UMUM
Sebuah Pengantar

PENGANTAR
}  Tujuan  studi filsafat :
       mengantarkan seseorang ke dalam dunia filsafat, yatu mengetahui apakah filsafat, maksud dan tujuannya. Studi filsafat dimaksudkan untuk “pendidikan mental”.
}  Tujuan umum filsafat:
       menjadikan manusia yang susila. Orang yang susila dipandang sebagai ahli filsafat, ahli hidup, dan sekaligus orang yang bijaksana.
}  Tujuan khusus filsafat:
       menjadikan manusia yang berilmu. Ahli filsafat dipandang sebagai orang yang ahli dalam bidang ilmu pengetahuan, yang selalu mencari kebenaran dari semua problema keilmuan. 
       Filsafat mengajarkan tentang : kesadaran, kemauan, dan kemampuan manusia sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan  untuk diaplikasikan dalam hidup.

PENGERTIAN FILSAFAT
}  Philosophia” (Bahasa Yunani) dari asal kata “philos” atau “philein” yang berarti “cinta”, “mencintai”, dan kata “sophia” yang berarti “kebijaksanaan” atau “ hikmat”.
}  Secara bahasa “filsafat” memiliki arti “cinta akan kebijaksanaan”. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.
}  Arti kata ini belum memperhatikan makna yang sebenarnya dari kata filsafat, sebab pengertian “mencintai” belum memperlihatkan keaktifan seorang filosof untuk memperoleh kearifan itu.
}  Seseorang disebut filosof bila telah mendapat atau meraih kebijaksanaan, pengertian ini berlaku di Timur (Tiongkok dan India).
LANJUTAN
}  Plato (427 – 347 SM), memberikan istilah dialektika (seni berdikskusi).
}  Jadi filsafat : mengkritik pendapat-pendapat yang berlaku.
}  Karenanya kearifan atau pengetahuan intelektual itu diperoleh  melalui suatu proses pemeriksaan secara kritis, diskusi dan penjelasan.
LANJUTAN
}  Aristoteles (384 – 322 SM),
}  filsafat :  ilmu menyelidiki tentang hal ada sebagai hal ada yang berbeda dengan bagian-bagiannya  yang satu atau lainnya.
}  Ilmu ini juga dianggap sebagai ilmu yang pertama dan terakhir, sebab secara logis disyaratkan adanya ilmu lain yang juga harus dikuasai, sehingga untuk memahaminya orang harus menguasai ilmu yang lain itu.
LANJUTAN
}  Sir Francis Bacon (1561 – 1626 M),
}  filsafat : induk agung dari ilmu-ilmu. Filsafat menangani semua pengetahuan sebagai bidangnya.
LANJUTAN
}  Rene Descartes (1590 – 1650),
}   filsafat : sebagai kumpulan segala pegetahuan di mana Tuhan, Alam, dan Manusia menjadi pokok penyelidikan

FILSAFAT  SEBAGAI ILMU
}  Dalam pengertian filsafat sebagai ilmu mengandung empat pertanyaan ilmiah : bagaimanakah, mengapakah, kemanakah, dan apakah.
}  Pertanyaan bagaimana menanyakan sifat-2 yang ditangkap oleh indra. Jawaban yang diperolehnya bersifat deskriptif (penggambaran)
}  Pertanyaan mengapa menanyakan tentang sebab (asal mula) suatu obyek. Jawaban yang diperolehnya bersifat kausalitas (sebab-akibat).
}  Pertanyaan kemana menanyakan apa yang terjadi dimasa lampau, sekarang dan akan datang. Jawaban yang diperoleh ada tiga jenis pengetahuan, yaitu : (1) pengetahuan yang timbul dari hal yang selalu berulang (kebiasaan), yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman. Ini dapat dijadikan dasar untuk mengetahui apa yang akan terjadi.  
}  (2) pengetahuan yang timbul dari pedoman yang terkandung dalam adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman yang selalu dipakai disebut hukum, (3) pengetahuan yang timbul dari pedoman yang dipakai (hukum) sebagai suatu hal yang dijadikan pegangan.
}  Pertanyaaan apakah yang menanyakan tentang hakekat atau inti mutlak dari suatu hal. Hakekat ini sifatnya sangat dalam (radix) dan tidak lagi bersifat empiris sehingga hanya dapat dimengerti oleh akal. Jawaban yang diperolah akan dapat mengetahui hal-hal yang sifatnya umum, universal, abstrak.
}  Untuk memperoleh pengetahuan hakekat, haruslah dilakukan dengan abstraksi, yaitu suatu perbuatan akal untuk menghilangkan keadaan, sifat-2 yang secara kebetulan, sehingga akhirnya tinggal sifat yang harus ada(mutlak) yaitu substansi.
FILSAFAT SEBAGAI CARA BERPIKIR
}  Berpikir secara filsafat artinya berpikir yang sangat mendalam sampai hakekat atau secara menyeluruh, atau berpikir dilihat dari berbagai sudut pandang ilmu pengtahuan.
}  Berpikir  demikian sebagai upaya untuk berpikir secara tepat dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan. Ada beberapa persyaratan yaitu :
}  Harus sistimatis, pemikiran yang sistematis dimaksudkan untuk menyusun suatu pola pengetahuan yang rasional. Sistematikan pemikiran filosof dipengaruhi oleh  keadaan dirinya, lingkungan, zamannya, pendifikan.
}  Harus konseptual, maksudnya adalah sebagai upaya untuk menyusun suatu bagan yang terkonsepsi (jelas), karena berpikir secara filsafat sebenarnya berpikir tentang hal dan prosesnya.
}  Harus koheren, koheren atau runtut adalah unsur-unsur tidak boleh mengandung  uraian yang bertentangan satu sama lain. Koheren memuat suatu kebenaran logis.
}  Harus rasional, maksudnya adalah unsur-unsurnya berhubungan secara logis. Artinya pemikiran filsafat harus diuraikan dalam bentuk yang logis.
}  Harus sinoptik, sinoptik artinya pemikiran filsafat harus melihat hal-hal secara menyeluruh atau dalam  kebersamaan secara integral.
}  Harus mengarah kepada pandangan dunia, maksudnya adalah pemikiran filsafat sbagai  upaya untuk memahami semua realitas kehidupan dengan jalan menyusun suatu pandangan (hidup) dunia.
FILSAFAT SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
}  Filsafat  pada hakekatnya bersumber pada kodrat pribadi manusia. Hal ini berarti bahwa filsafat mendasarkan pada penjelmaan manusia secara total dan sentral sesuai dengan hakekat manusia sebagai makhluk monodualisme.
}  Manusia secara total (menyeluruh) dan sentral didalamnya memuat sekaligus sebagai sumber penjelmaan bermacam-macam filsafat seperti :
}  Manusia dengan unsur raganya melahirkan filsafat biologi.
}  Manusia dengan unsur rasanya melahirkan filsafat keindahan (estetika).
}  Manusia dengan unsur  monodualismenya melahirkan filsafat antropologi.
}  Manusia dengan unsur kehendaknya untuk berbuat baik-buruk melahirkan filsafat tingkah laku (etika)
}  Manusia sebagai makhluk yang berakal melahirkan filsafat berpikir (logika).
}  Manusia dengan segala aspek kehidupannya melahirkan filsafat nilai (aksiologi).
}  Manusia  dengan dan sebagai warga negara melahirkan filsafat negara.
}  Filsafat sebagai pandangan hidup merupakan suatu pandangan hidup yang dijadikan  dasar setiap tindakan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
}  Pandangan hidup akan tercermin didalam sikap hidup dan cara hidup. Sikap dan cara hidup akan muncul apabila manusia mampu memikirkan dirinya sendiri secara total.

Obyek Materi dan Obyek forma Filsafat
}  Obyek  materi adalah hal atau bahan yang diselidiki (hal yang dijadikan sasaran penyelidikan). Sedangkan obyek forma adalah sudut pandang).
}  Obyek materi filsafat adalah segala sesuatu yang ada. “Ada” disini mempunyai tiga pengertian, yaitu ada dalam kenyataan, pikiran dan kemungkinan. Sedangkan obyek forma filsafat adalah menyeluruh secara umum.
}  Menyeluruh berarti bahwa filsafat dalam memandangnya dapat mencapai hakekat (mendalam), tidak ada satupun yang berada di luar jangkauan pembahasan filsafat. Umum berarti bahwa dalam hal tertentu, hal tersebut dianggap benar selama tidak merugikan kedudukan filsafat sebagai ilmu.

Ciri pemikiran filsafat
}  Ada beberapa ciri yang dapat mencapai derajat pemikiran filsafat yaitu :
}  Sangat umum/universal.
                Pemikiran filsafat mempunyai kecenderungan sangat umum dan tingkat keumumannya sangat tinggi. Pemikiran filsafat tidak bersangkutan dengan obyek khusus, akan tetapi dengan konsep yang sifatnya umum (tentang manusia, keadilan, kebebasan).
}  Tidak faktual.
                Kata lain adalah spekulatif, yang artinya filsafat membuat dugaan-2 yang masuk akal mengenai sesuatu dengan tidak berdasarkan pada bukti. Jawaban yang didapat dari dugaan ini sifatnya juga spekulatif. Bukan berarti pemikiran filsafat tidak ilmiah, tetapi tidak termasuk dalam kewenangan ilmu khusus.
}  Bersangkutan dengan nilai.
                Filsafat merupakan usaha untuk mencari pengetahuan, berupa fakta-fakta yang disebut penilaian. Yang dibicarakan dalam penilaian adalah tentang yang baik dan buruk.
}  Berkaitan dengan arti.
                Nilai selalu dipertahankan dan dicari.  Sesuatu yang bernilai tentu didalamnya penuh dengan arti. Agar filosof dalam mengungkapkan idenya sarat dengan arti, harus dapat menciptakan kalimat logis dan bahasa yang tepat.
}  Implikatif.
}  Pemikiran filsafat yang baik dan terpilih selalu mengandung implikasi (akibat logis). Implikasi ini melahirkan pemikiran dinamis.
CABANG-CABANG FILSAFAT
}  Filsafat tentang pengetahuan, terdiri dari :
  • Epistemologi
  • Logika
  • Kritik ilmu-ilmu
}  Filsafat tentang keseluruhan kenyataan, terdiri dari :
  • Metafisika umum (ontologi)
  • Metafisika khusus, terdiri :
  • Teologi metafisik
  • Antropologi
  • Kosmologi
}  Filsafat tentang tindakan, terdiri dari :
  • Etika
  • Estetika
}  Sejarah filsafat

Pembagian filsafat secara sistimatis yang didasarkan pada sistematika yang berlaku didalam kurikulum akademis :
}  Metafisika (filsafat tentang hal yang ada)
}  Epistemologi (teori pengetahuan)
}  Metodologi (teori tentang metode)
}  Logika (teori tentang penyimpulan)
}  Etika (filsafat tentang pertimbangan nilai)
}  Estetika (filsafat tentang keindahan)
}  Sejarah filsafat
Pembagian filsafat berdasar struktur pengetahuan yang berkembang sekarang ini, terbagi menjadi tiga bidang, yaitu filsafat sistematis, filsafat kusus dan filsafat keilmuan.
Filsafat sistematis, terdiri :
}  Metafisika
}  Epistemologi
}  Metodologi
}  Logika
}  Etika
}  Estetika
Filsafat khusus terdiri :
}  Filsafat seni
}  Filsafat kebudayaan
}  Filsafat Pendidikan
}  Filsafat Sejarah
}  Filsafat Bahasa
}  Filsafat Hukum
}  Filsafat Politik
}  Filsafat Agama
}  Filsafat Nilai
Filsafat Keilmuan terdiri :
}  Filsafat Matematika
}  Filsafat Biologi
}  Filsafat Linguistik
}  Filsafat Psikologi

}  Membicarakan tentang prinsip-prinsip yang paling universal;
}  Membicarakan sesuatu yang bersifat keluarbiasaan;
}  Membicarakan karakteristik hal-hal yang sangat mendasar;
}  Berupaya menyajikan suatu pandangan yang komprehenship tentang segala sesuatu
}  Membicarakan persoalan-2 seperti : hubungan akal dengan benda, hakekat perubahan, wujud Tuhan, kehidupan setelah mati.
  1. Epistemologi.
                Epistemologi lazimnya disebut teori pengetahuan yang secara umum membicarakan mengenai sumber-sumber, karakteristik, dan kebenaran pengetahuan.