PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari
Sanskerta:
pañca
berarti lima dan
śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan)
Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa
perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Nilai - Nilai Pancasila Sebagai Ideologi
Negara dan Dasar Negara
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis
maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat
universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam,
menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan
bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan
hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku
dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa
Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai
ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas
kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi
hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan UUD
mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga budi
pekerti kemanusiaan dan cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar negara menjadikan setiap tingkah laku para penyelenggara negara dan
pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila
sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki
nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan
Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai
paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar,
sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan
pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan
rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala
bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik misalnya,
Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya
menghindarkan sikap tak bermoral dan tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian
halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan
dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu
memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi
landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum,
Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang
paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya,
Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya
yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban
Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam
Setiap Sila Pancasila
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung
nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
2.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Mengandung
nilai kesamaan derajat maupun hak dan kewajiban, cinta mencintai, hormat
menghormati keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong
royong.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Dalam
masyarakat Indonesia yang pluralistrik mengandung nilai persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjadi keutuhan nasional
atas dasar bhineka tunggal ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan
Menunjukkan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional
yang nyata (real) dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan
bangsa dengan mempertahankan penghargaan atas kepentingan pribadi dan golongan,
musyawarah untuk mufakat, kebenaran dan keadilan.
5.
Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengandung
nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak
orang lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan, dan kerja
keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Contoh Kasus Pelanggaran Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya
adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama
kita atau memaksa seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain.
Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah
satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kasus yang
bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
a)
Bom Bali
Jakarta,
Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya
membantu Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di
Jalan Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10)
malam. Bantuan serupa juga datang dari Polisi Federal Australia (AFP). Selain
kedua tim tersebut, Polda Bali juga dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah
untuk menuntaskan kasus peledakan bom di Kuta itu. “Kita terbuka terhadap
berbagai bentuk kerja sama bilateral atau kolektif dengan negara lain dalam
upaya memerangi terorisme, termasuk joint investigation ataupun pertukaran
informasi intelijen,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda usai
mengadakan pertemuan dengan para perwakilan asing di Departemen Luar Negeri,
Jakarta, Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI itu juga dibenarkan Kepala
Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Saleh Saaf.
Akan tetapi, ia belum mengetahui detail dari bantuan tersebut. Ia mengatakan,
jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah Saleh, terbuka bagi negara mana
pun yang ingin memberikan bantuan tenaga penyidiknya. “Tidak ada masalah soal
itu, sebab kami pun selama ini juga sudah memiliki hubungan Interpol.”
Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam dan melakukan penyidikan
sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah Australia maupun Inggris
sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan mereka untuk memberi
bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi bantuan tenaga medis,
bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya yang menjadi korban
dalam ledakan tersebut,” ujarnya.
b)
Bom Bunuh Diri di Solo
Juru bicara
Jamaah Anshorut Tauhid Jawa Timur Zulkarnain menduga bom bunuh diri di Gereja
Bethel Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan
gejolak yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada,
gejolak seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon,” kata
Zulkarnain kepada Tempo, Ahad 25 September 2011. Bom bunuh diri di Solo
sendiri, tambah dia, merupakan imbas dari ketidakseriusan pemerintah dalam
menuntaskan kasus Ambon.
Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang
bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat
banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di
luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,”
kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam
mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran
kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon
dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan
transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang
terjadi di Solo akan terus terulang.
Dari kedua
kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia
dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama
dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan
pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang.
Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang
Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya
adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang
sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan
yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada kasus
pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan
ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat diperlukan
untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap kerukunan umat
beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memayungi
keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan umat beragama yang
notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila
kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat
dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang
sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama
manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan
yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a)
Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi
kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah
memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya,
saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk
bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam
obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil
pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI.
Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk
program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial,
pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan
pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu
mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang
(KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran
cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan
pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,”
imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun
rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah.
Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah
terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan
utang baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.
b)
Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
Saiful Arif, selaku bidang operasional di LBH
Surabaya mengungkapkan, masyarakat miskin selama ini masih menjadi aktor utama
ketidakadilan. Sehingga justru di forum-forum hukum, masyarakat miskin menjadi
bulan-bulanan kepastian tanpa keadilan hukum.
“Suatu
contoh kasus, konflik agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun
2009, sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan
jalan keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur,
yakni TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta,” ungkapnya, di Kantor
LBH Surabaya, Jalan Kidal No 6 Surabaya, Selasa (29/12/2009). LBH Surabaya
mencatat telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilakukan Pemerintah
kota Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan
penggusuran lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali
Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk
main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan
konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi
buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam.
Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang
masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih
dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus
tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan
merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di
dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan
pemerintah kepada rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah
dalam memberi bantuan ataupun jaminan kepada rakyat miskin. Di Indonesia banyak
sekali daerah-daerah miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini
pemerintah seharusnya memberikan pemerataan pembangunan atau bantuan
kepada rakyat miskin terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga
harus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti
pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk
masih terjadi di lapisan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh
cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan
sosial juga sangat dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang
cacat, lanjut usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus
diperhatikan pada daerah terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi
produktif bagi masyarakat miskin.
3. Sila Persatuan
Indonesia
Sila
Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti
manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan
Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan
Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam
rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal
Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
a)
Papua Keluar dari NKRI
Jakarta,
PelitaOnline – KETUA
Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika
Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib
rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari
NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat
Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi
kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa
kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami
hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara
merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh
militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk
mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan
gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri
ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik
Papua menentukan nasibnya sendiri.
b)
Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER–
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat
di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI
Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan,
pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran
sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus
aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa
ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia,
faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan
keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan
ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember
selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke
jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU
Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan
Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat
tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya,
Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan
berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah
diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama
Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku
kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan
sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah
satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah
yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu
setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan
bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari
ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI
Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)
Dari dua
kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan tindakan tegas dari pihak
berwenang. Adanya tindakan tegas untuk membubarkan aliran yang dapat
menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah maka harus diberikan hukuman
yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan melakukan
pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua seharusnya
pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk Menciptakan
kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan
membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan kesempatan
untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan
kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis
secara tegas dan tidak kenal kompromi.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya
manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari
perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat.
Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan,
yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan
musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan
melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang
menyimpang dari sila ini adalah :
a)
Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
Prita
Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam
dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni
International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien
yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi
obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya
Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni
Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak
manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk
mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE
mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam
menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama
dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan
dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik
(3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita
melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008
digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi
generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti
informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya
UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus
pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa
pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik
perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah
sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka
manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi
salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang
menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
b)
Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak
tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus
pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu
pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa
dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank
Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji
yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century.
Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi
manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas,
perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat
Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung
dipenjara.
Itulah
gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara
rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di
Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai
uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah
negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya
pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak
rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan
langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek
jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah
kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku
kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus
diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka
tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Maksudnya
yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang
lain.
Kasus yang
terjadi dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
a)
Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan
masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang
penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka
sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka,
pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan
kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang
berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.
b) Kemiskinan
di Papua
Jayapura,
Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Dari kasus
tersebut seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan
melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung
memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum
yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan
pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak
hanya di kota-kota besar.
Pemerintah
juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi
memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap
dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.
SEJARAH PANCASILA
·
Pra Kemerdekaan
Pancasila telah ada dalam perilaku sehari hari &
kepribadian masyarakat sebelum adanya negara Indonesia Mpu Tantular menggunakan istilah Era Kerajaan
Majapahit “Pancasila “ dalam Bukunya
yang berjudul Sutasoma (mengenai sendi dasar aturan aturan negara yg berjumlah
lima) Panca sila = Larangan
1
)
Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya
prasasti 7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja
Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga, menurut
prasasti raja Mulawarman mengadakan kenduri dan sedekah pada Brahmana dan para
Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat
Kutai yang pertama kalinya mencerminkan nilai sosial politik, dan ketuhanan
dalam bentuk kerajaan.
Bentuk kerajaan agama sebagai tali pengikat kewibaawaan ini tampak dalam
kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di jawa dan sumatra. Dalam zaman kuno (400-1500)
terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dan wilayah yang
meliputi hampir separoh indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang yaitu
kerajaan Sriwijaya di sumatra dan majapahit yang berkusa di jawa.
2)
Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya
dibawah kekuasaan wangsa Syilendra, hal ini termuat dalam prasasti Kedukan
bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan ini adalah kerajaan
maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selat malaka.
Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan
Asia selatan, dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,
harta benda. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak
dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan
bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua
Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil
dan makmur.
3)
Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan
nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa tengah dan jawa timur
secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII
yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara
untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra
abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari jawa tengah dalam periode
kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi
Prambanan. Selain kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur
munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X,
Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan
agama syiwa yang hidup berdampingan secara damai. Raja Airlangga telah
mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa
hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di wilayah Kediri jawa timur berdiri
pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan
berdirinnya keraan Majapahit.
4)
Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja
Hayam Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala,
wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung
melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan
Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu
Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya
walaupun berbeda
namun satu jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada
berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit
mempunyai nilai hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat
yang dilakukan oleh sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara
pada permulaan abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai
memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan
5)
Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan
kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin
mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun
lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang
meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada
akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie).
Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat
dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan
system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban
terhadap rakyat.
6)
Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan
kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori
oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada
tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu
munculah Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat
Islam(1911)di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin
oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro
Pada tahun 1927 munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh
Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan
nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang
isinya satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
7)
Zaman Penjajahan Jepang
Fasis
jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang
saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada
bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29
April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan
hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu
badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu
(BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman
Wediodiningrat
·
Era Kemerdekaan
BPUPKI dibentuk tanggal 29 April 1945 ,
anggota BPUPKI merupakan gabungan semua unsur ras dan golongan yang ada di
Hindia Belanda saat itu yaitu Jawa, Sunda, Sumatera, Celebes, Tionghoa,
dan bahkan Jepang sendiri. Diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat dan
wakil ketuanya merupakan pria berkebangsaan Jepang bernama Yosio Hibangase.
Walapun dibentuk hanya sebagai kedok Jepang , tetapi para tokoh pergerakan
Nasional seperti Sukarno, Supomo, M.Yamin dan lainnya mempergunakan
BPUPKI dengan sungguh-sungguh untuk menyusun apa-apa saja yang diperlukan
bangsa Indonesia setelah merdeka kelak.
BPUPKI pun melakukan rapat pertamanya pada
tanggal 28 Mei 1945 , rapat pertama ini mengagendakan mengenai rumusan dasar
dan falsafah negara Indonesia. Rapat pertama berlangsung selama 5 hari hingga
tanggal 1 Juni, dan dalam 5 hari itu ada 3 orang yang mengajukan draf rancangan
dasar negara yaitu:
- Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei berpidato
mengenai dasar negara dan menyimpulkan lima asas yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Ketuhanan
- Kesejahteraan Rakyat
- Peri Kemanusiaan
- Peri Kerakyatan
- Supomo pada tanggal 31 Mei
mengusulkan 5 asas yaitu :
- Persatuan
- Mufakat Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Kekeluargaan
- Musyawarah
- dan akhirnya Sukarno
berpidato pada tanggal 1 Juni yang kemudian ia menyimpulkan 5 asas yang ia
namai PANCASILA yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri
Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Panitia 9 yang diketuai Sukarno
bertanggung jawab dalam perumusan dasar negara , panitia 9 beranggotakan :
- Sukarno golongan Nasionalis
- Muhammad Hatta golongan
Nasionalis
- Ahmad Subarjo golongan
Nasionalis
- Muhammad Yamin golongan
Nasionalis
- Wahid Hasyim golongan Islam
- Abdul Kahar Muzakir golongan
Islam
- Abikusno Cokrosuyoso golongan
Islam
- Agus Salim golongan Islam
- A.A Maramis golongan Kristen